Kasus Bunuh Diri Novia Widyasari Rahayu, Keluarga Bripda Randy Bagus Diperiksa, Penjual Obat Aborsi Diburu

photo author
- Minggu, 5 Desember 2021 | 17:36 WIB
Bripda Randy Bagus Hari Sasongko/Istimewa
Bripda Randy Bagus Hari Sasongko/Istimewa

MOJOKERTO, Klikaktual.com- Kasus bunuh diri Mahasiswi Universitas Brawijaya Malang, Novia Widyasari Rahayu, ditangani serius oleh Polri, khususnya penyidik Polda Jawa Timur.

Keluarga Bripda Randy Bagus Hari Sasongko juga telah diperiksa. Termasuk tak menutup kemungkinan polisi akan memburu penjual obat aborsi kepada korban Novia Widyasari Rahayu.

Hal itu seperti disampaikan Wakapolda Jawa Timur Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto pada Sabtu malam (4/12/2021).

Baca Juga: Jadwal Lengkap Piala AFF Tanggal 5 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022, Semua Live RCTI dan iNews

Pada kesempatan itu Slamet Hadi Supraptoyo menegaskan akan menindak tegas pelaku terkait dengan kasus bunuh diri Novia Widyasari Rahayu.

Dan, salah satu pihak yang sudah pasti ditindak tegas itu adalah Bripda Randy Bagus Hari Sasongko. Dia yang menghamili korban dan memaksanya melakukan aborsi sebanyak dua kali. Hal itu membuat Novia Widyasari Rahayu depresi hingga bunuh diri di makam ayahnya.

Saat ini Bripda Randy Bagus Hari Sasongko telah ditahan. Dia telah dibawa Propam Polda Jawa Timur sejak Sabtu pagi, 4 Desember 2021.

Baca Juga: Gunung Semeru Meletus, Ternyata Pernah Diramalkan Pahlawan Nasional dari NTB, TGKH Zainuddin Abdul Madjid

Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan jika terbukti bersalah maka Bripda Randy Bagus Hari Sasongko akan ditindak tegas secara internal oleh Polri dan juga pidana umum.

"Untuk itu, perbuatan melanggar hukum ini secara internal kita akan mengenakan terkait dengan ketentuan yang sudah mengatur di kepolisian yaitu Perkap Nomor 14 tahun 2011 yaitu tentang Kode Etik," jelas Slamet Hadi Supraptoyo.

Tentu tak cukup di sanksi internal. Ada juga penerapan pidana umum. Artinya, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko akan dibawa ke peradilan umum untuk diadili.

"Jadi kita akan menjerat Pasal 7 dan Pasal 11 itu secara internal. Sementara secara pidana umum kita juga akan menjerat Pasal 348 Juncto 55 KUHP," tandas Slamet Hadi Supraptoyo. ***

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X