Kasus Bunuh Diri Novia Widyasari Rahayu, Bripda Randy Bagus Ditindak 2 Hal Sekaligus: Internal-Pidana Umum

photo author
- Minggu, 5 Desember 2021 | 11:41 WIB
Novia Widyasari Rahayu dan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko/Istimewa.
Novia Widyasari Rahayu dan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko/Istimewa.

MOJOKERTO, Klikaktual.com- Kasus bunuh diri Mahasiswi Universitas Brawijaya Malang, Novia Widyasari Rahayu, ditangani serius oleh Polri. 

Di dalamnya ada keterlibatan oknum anggota Polres Pasuruan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko.

Dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto pada Sabtu malam (4/12/2021), Wakapolda Jawa Timur Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo menegaskan Polri memastikan akan menindak tegas pelaku terkait dengan kasus bunuh diri Novia Widyasari Rahayu.

Baca Juga: Dampak Erupsi Gunung Semeru: 1 Warga Meninggal Dunia, 10 Orang Terisolir dan 300 KK Mengungsi

Dan, orang yang akan ditindak tegas itu adalah Bripda Randy Bagus Hari Sasongko. Dia yang menghamili korban dan memaksanya melakukan aborsi sebanyak dua kali. Hal itu membuat Novia Widyasari Rahayu depresi hingga bunuh diri di makam ayahnya.

Saat ini Bripda Randy Bagus Hari Sasongko telah ditahan. Dia telah dibawa Propam Polda Jawa Timur sejak Sabtu pagi, 4 Desember 2021.

Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan jika terbukti bersalah maka Bripda Randy Bagus Hari Sasongko akan ditindak tegas secara internal oleh Polri dan juga pidana umum.

Baca Juga: Masih Ada The Minions, Catat Jadwal dan Link Live Streaming Babak Final BWF World Tour Finals

"Untuk itu, perbuatan melanggar hukum ini secara internal kita akan mengenakan terkait dengan ketentuan yang sudah mengatur di kepolisian yaitu Perkap Nomor 14 tahun 2011 yaitu tentang Kode Etik," jelas Slamet Hadi Supraptoyo.

Tentu tak cukup di sanksi internal. Ada juga penerapan pidana umum. Artinya, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko akan dibawa ke peradilan umum untuk diadili.

"Jadi kita akan menjerat Pasal 7 dan Pasal 11 itu secara internal. Sementara secara pidana umum kita juga akan menjerat Pasal 348 Juncto 55 KUHP," tandas Slamet Hadi Supraptoyo. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X