Lihat Nih Bripda Randy Bagus Hari Sasongko dengan Baju Tahanan dan Mendekam di Penjara

photo author
- Minggu, 5 Desember 2021 | 16:25 WIB
Bripda Randy Bagus Hari Sasongko/Istimewa
Bripda Randy Bagus Hari Sasongko/Istimewa

ADA perkembangan baru dari Bripda Randy Bagus Hari Sasongko. Dia sudah mendekam di dalam penjara terkait kasus bunuh diri Novia Widyasari Rahayu.

Ya, foto Bripda Randy Bagus Hari Sasongko sudah beredar luas. Dia tampak di balik jeruji besi. Lengkap mengenakan baju tahanan. 

Tampak dalam foto itu Bripda Randy Bagus Hari Sasongko dijaga oleh polisi. Dia resmi ditahan setelah menjadi tersangka atas kasus bunuh diri Mahasiswi Universitas Brawijaya Malang, Novia Widyasari Rahayu.

Tampak Bripda Randy Bagus Hari Sasongko dengan baju tahanan dan ditahan di sel Bidpropam Polda Jatim. Dok Polda Jawa Timur.
Tampak Bripda Randy Bagus Hari Sasongko dengan baju tahanan dan ditahan di sel Bidpropam Polda Jatim. Dok Polda Jawa Timur.

Sebelumnya dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto pada Sabtu malam (4/12/2021), Wakapolda Jawa Timur Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo menegaskan Polri memastikan akan menindak tegas pelaku terkait dengan kasus bunuh diri Novia Widyasari Rahayu.

Dan, orang yang akan ditindak tegas itu adalah Bripda Randy Bagus Hari Sasongko. Dia yang menghamili korban dan memaksanya melakukan aborsi sebanyak dua kali. Hal itu membuat Novia Widyasari Rahayu depresi hingga bunuh diri di makam ayahnya.

Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan jika terbukti bersalah maka Bripda Randy Bagus Hari Sasongko akan ditindak tegas secara internal oleh Polri dan juga pidana umum.

Baca Juga: Gunung Semeru Meletus, Ternyata Pernah Diramalkan Pahlawan Nasional dari NTB, TGKH Zainuddin Abdul Madjid

"Untuk itu, perbuatan melanggar hukum ini secara internal kita akan mengenakan terkait dengan ketentuan yang sudah mengatur di kepolisian yaitu Perkap Nomor 14 tahun 2011 yaitu tentang Kode Etik," jelas Slamet Hadi Supraptoyo.

Tentu tak cukup di sanksi internal. Ada juga penerapan pidana umum. Artinya, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko akan dibawa ke peradilan umum untuk diadili.

"Jadi kita akan menjerat Pasal 7 dan Pasal 11 itu secara internal. Sementara secara pidana umum kita juga akan menjerat Pasal 348 Juncto 55 KUHP," tandas Slamet Hadi Supraptoyo. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X