Polisi soal Reuni 212: Tidak Ada Izin, kalau Memaksa Bisa Dipersangkakan dengan Tindakan Pidana

photo author
- Rabu, 1 Desember 2021 | 15:00 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.  (Dok. tribratanews.polri.go.id)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. (Dok. tribratanews.polri.go.id)

JAKARTA, Klikaktual.com- Pihak kepolisian menegaskan tak ada izin untuk kegiatan reuni 212. Kalau panitia tetap memaksa maka akan dipersangkakan dengan tindakan pidana.

Hal itu disampaikan Kabid Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. Dia mengatakan pihaknya tidak memberikan izin acara reuni 212. 

Terutama yang rencananya akan dilakukan di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, pada Kamis 2 Desember 2021.

Baca Juga: Sudah Siap Umrah? Catat, Pengguna 4 Vaksin Jenis Ini Tak Perlu Karantina Lagi

Endra Zulpan mengatakan pihaknya akan menindak dengan tegas pihak-pihak yang nekat melakukan aksi reuni 212 tersebut.

"Kegiatan ini tidak mendapatkan izin. Jika mereka tak mengindahkan dan memaksakan maka kita akan menerapkan hukum yang berlaku," kata Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (1/12/2021), dikutip dari PMJ News.

Nantinya, kata Endra Zulpan, pihak yang nekat ikut menyelenggarakan reuni 212 akan dipersangkakan dengan tindakan pidana sesuai Pasal 212 sampai Pasal 218 KUHP.

Baca Juga: Donasi Rumah Gala Sky Tembus Rp1,4 Miliar, Ibunda Bibi Ardiansyah : Semoga Impian Bibi dan Vanessa Terwujud

"Di samping UU KUHP, kita juga terapkan UU karantina kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 yang menyatakan tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, bagi siapa yang menghalangi maka dapat dikenakan sanksi hukum," jelas Endra Zulpan.

Endra Zulpan berharap massa yang akan mengikuti reuni 212 ini dapat memahami aturan dan larangan yang telah ditetapkan dalam rangka mencegah penularan Covid-19.

"Saya harap masyarakat tidak terpancing atau mengikuti kegiatan ini. Karena ini tidak mendapatkan izin dari pemerintah atau kepolisian. Jadi masyarakat diminta dapat memahami sikap dari Polda Metro Jaya atau pemda," tukas Endra Zulpan. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X