Notaris Mafia Tanah Serahkan Diri, Terlibat Kasus Rp17 Miliar dengan Korban Keluarga Nirina Zubir

photo author
- Selasa, 23 November 2021 | 14:07 WIB
Erwin Riduan menyerahkan diri ke Mapolda Metro Jaya/Istimewa.
Erwin Riduan menyerahkan diri ke Mapolda Metro Jaya/Istimewa.

JAKARTA, Klikaktual.com- Satu lagi notaris mafia tanah diamankan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya

Dia ini adalah Erwin Riduan yang merupakan tersangka kasus mafia tanah dengan korban keluarga artis Nirina Zubir.

Erwin Riduan menyerahkan diri ke Mapolda Metro Jaya. Mengutip laporan PMJ News, Selasa (23/11/2021), Erwin Riduan tiba sekitar pukul 12.16 WIB dengan didampingi sejumlah penyidik dan Ketua Ikatan PPAT Hapendi Harahap.

Baca Juga: Toilet di Semua SPBU di Bawah Pertamina Harus Gratis, Perintah Langsung dari Menteri BUMN

Tersangka Erwin Riduan melalui pihak PPAT menyerahkan diri usai adanya imbauan dari pihak kepolisian. Kemudian, penyidik dengan dipimpin Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi melakukan pengamanan terhadap tersangka.

"Karena setelah kami melakukan imbauan kemudian dia melalui ketua PPAT Fendi Harahap telepon kami untuk serahkan diri," kata Petrus Silalahi saat dihubungi, Selasa (23/11/2021).

"Jadi tidak perlu ditangkap karena menyerahkan diri. Anggota kami kerahkan semua, kemudian kami tunggu. Saat ini di polda, yang bersangkutan sudah datang. Sudah dibawa ke ruangan untuk pemeriksaan," lanjut Petrus Silalahi.

Baca Juga: Simak Sejarah Berdirinya PGRI, Masih Ada Hubungan dengan Hari Guru Nasional

Sebelumnya, satu orang notaris bernama Ina Rosaina yang merupakan tersangka kasus mafia tanah keluarga artis Nirina Zubir telah ditangkap polisi. 

Ina Rosaina ditangkap di apartemen Kalibata pada Selasa (23/11/2021) dini hari tadi dan langsung dilakukan penahanan.

"Iya benar notaris Ina Rosaina telah ditangkap semalam sekitar pukul 00.30 WIB di apartemen Kalibata. Iya (ditahan)," kata Petrus Silalahi.

Baca Juga: Biodata Nona Willy, Adik Nikita Willy yang Menikah dengan Galih Baghaskara

Terkait kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus mafia tanah yang merugikan keluarga artis Nirina Zubir. Diketahui sebanyak 6 aset tanah dibalik nama menjadi milik mantan ART Riri Khasmita.

Dari enam aset tersebut, dua di antaranya telah terjual ke pihak lain. Dalam kasus ini, keluarga Nirina Zubir mengalami kerugian hingga Rp17 miliar. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X