Keluarga Nirina Zubir Korban Mafia Tanah Rp17 Miliar, Begini Proses Peralihan Aset yang Dilakukan ART

photo author
- Kamis, 18 November 2021 | 18:10 WIB
Nirina Zubir. (Instagram/nirinazubir_)
Nirina Zubir. (Instagram/nirinazubir_)

JAKARTA, Klikaktual.com- Keluarga Nirina Zubir menjadi korban mafia tanah. Parahnya, pelaku merupakan asisten rumah tangga atau ART yang pernah bekerja di keluarga Nirina Zubir.

Kasus ini sudah ditangani Polda Metro Jaya. Dan hari ini, Kamis (18/11/2021), Polda Metro Jaya menggelar jumpa pers dengan menghadirkan para tersangka.

Dalam konferensi pers itu diketahui bahwa ada enam aset tanah milik keluarga Nirina Zubir berpindah tangan menjadi milik mantan ART bernama Riri Khasmita dan suaminya Edrianto. Kerugian akibat peralihan aset ini mencapai Rp17 miliar.

Baca Juga: Lirik Lagu Split - NIKI dan Terjemahan Bahasa Indonesia

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat membeberkan peralihan aset keluarga Nirina Zubir ini dilakukan dengan bantuan notaris.

"Peralihan hak atas objek tidak bergerak ini dilakukan dengan cara yang salah. Dengan pintunya melalui notaris," ujar Tubagus Ade Hidayat dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/11/2021), dikutip dari PMJ News.

Tubagus Ade Hidayat mengatakan proses peralihan aset hak milik tanah seharusnya dilakukan dengan empat cara. Seperti jual-beli, hibah, warisan, hingga putusan pengadilan dengan diproses langsung oleh para notaris.

Baca Juga: Naysila Mirdad Mualaf Ikuti Agama Calon Suami? Ini Sosok Pengusaha Tajir Roestiandi Tsamanov

Dalam kasus yang menimpa keluarga Nirina Zubir ini, Tubagus Ade Hidayat mengungkap adanya tindak pemalsuan dokumen dan akta kuasa menjual sebelum terjadinya peralihan aset tanah.

"Itu semua dibuat notaris. Jadi seolah-olah tersangka berhak untuk menjual objek tersebut. Setelah objeknya terjual, karena objeknya ini berada di Jakarta Barat, sementara notarisnya di Kota Tangerang maka kemudian proses dilakukan oleh notaris lainnya yakni Ina Rosaina," beber Tubagus Ade Hidayat.

"Dari akta kuasa menjual itulah terbit akta jual beli (AJB). Setelah keluar, para tersangka kemudian mengurus untuk membalikkan nama ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)," lanjut Tubagus Ade Hidayat.

Baca Juga: Awas, Jangan Meletakan HP di Tempat-Tempat Ini, Bisa Berbahaya!

Adapun dalam kasus ini, Riri Khasmita beraksi dengan suaminya Edrianto serta tiga tersangka lain yang merupakan notaris bernama Erwin Ridwan, Ina Rosaina, dan Faridah.

Kelima tersangka kemudian disangkakan dengan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3,4,5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X