Anggota DPR Kesal Interupsinya Tak Digubris Puan saat Pengesahan Panglima TNI: Gimana Mau Jadi Capres?

photo author
- Senin, 8 November 2021 | 12:18 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin sidang paripurna pengesahan Jenderal Andika Perkasa menjadi Panglima TNI. Foto: Layar TV Parlementer.
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin sidang paripurna pengesahan Jenderal Andika Perkasa menjadi Panglima TNI. Foto: Layar TV Parlementer.

Meskipun tidak didengarkan Puan, sang anggota dewan tersebut melanjutkan permintaan waktu untuk interupsinya dengan berulang-ulang kali. Bahkan, menyebutkan kode anggota dewannya.

Baca Juga: Mengenal Microsleep Saat Berkendara, Simak Tanda-Tanda dan Bahayanya

"Saya minta waktu pimpinan, interupsi, pimpinan saya minta waktu, pimpinan mohon maaf saya minta waktu. Pimpinan saya A432 pimpinan," tegas sang anggota dewan itu.

Hingga akhirnya Puan Maharani berhasil menutup sidang tanpa memberikan kesempatan kepada anggota dewan yang mengajukan intreupsi itu untuk bicara. Setelah itu Puan Maharani mengetuk palu tanda sidang telah ditutup.

"Dengan seizin sidang dewan perkenankan kami menutup rapat paripurna dengan ucapan alhamdulilahhirabilalamin, Wassalamualaikum warahmatullahi wabarkatuh, Om santi-santi om, namo budaya, salam kebajikan," tutup Puan Maharani sambil mengetukkan palu.

Baca Juga: Lirik Lagu Yours - Jin BTS OST Drama Jirisan Lengkap dengan Terjemahan Indonesia

Penutupan sidang itu disertai dengan ungkapan dari sang anggota dewan yang melakukan interupsi tersebut "Gimana mau jadi capres kalau begitu, hak konstitusi enggak dikasih," kata anggota dewan itu.

Dalam paripurna ini, DPR mengesahkan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI pilihan Jokowi yang menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang pensiun pada November 2021 ini. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X