JAKARTA, Klikaktual.com - Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menerbitkan aturan teknis sebagai dasar perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali periode 2-15 November 2021.
Aturan yang diterbitkan tersebut berupa Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Berdasarkan keterangan pers dari Menko PMK, Muhadjir Effendy juga mengatakan ada sekitar 131 Kabupaten/Kota yang mengalami peningkatan kasus Covid-19.
Baca Juga: Kenapa 12 November Diperingati Hari Ayah Nasional? Ini Sejarah Beserta Ucapan Hari Ayah Nasional
“Angka nasional penularan terjadi penurunan. Tetapi ada sekitar 131 kabupaten dan kota yang mengalami tren naik. Di samping ada beberapa kabupaten/kota juga mengalami penurunan,” ujar Muhadjir.
Dilansir dari salinan Inmendagri tersebut pada Selasa (2/11), kabupaten/kota yang berstatus PPKM Level 1-3 di Jawa-Bali. Berikut rinciannya :
1. DKI JAKARTA
PPKM Level 1 :
a. Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
b. Kota Administrasi Jakarta Barat
c. Kota Administrasi Jakarta Timur
d. Kota Administrasi Jakarta Selatan
e. Kota Administrasi Jakarta Utara
f. Kota Administrasi Jakarta Pusat
Baca Juga: BPOM Izinkan Vaksin Sinovac Untuk Anak 6-11 Tahun
2. BANTEN
PPKM Level 1 :
a. Kota Tangerang
b. Kabupaten Tangerang
PPKM Level 2 :
a. Kota Tangerang Selatan
PPKM Level 3 :
a. Kota Cilegon
b. Kabupaten Serang
c. Kabupaten Pandeglang
d. Kabupaten Lebak
e. Kota Serang
Baca Juga: Lirik dan Arti Lagu November Rain dari Guns N' Roses
Artikel Terkait
Ini Daftar Lengkap Penerapan PPKM Level di Jawa-Bali
Kabupaten Majalengka Kembali ke PPKM Level 3, Bupati Karna Akui Angka Vaksinasi Masih Rendah
PPKM Bakal Terus Diterapkan hingga Akhir Tahun
PPKM Diperpanjang, Masuk Tempat Bermain Nomor HP Orang Tua Dicatat