Ini Wilayah PPKM Level 1-3 di Jawa-Bali Berdasarkan Inmendagri 57 Tahun 2021

photo author
- Selasa, 2 November 2021 | 18:22 WIB
Muhajir Effendy Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Twitter.com / @kemenkopmk)
Muhajir Effendy Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Twitter.com / @kemenkopmk)

JAKARTA, Klikaktual.com - Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menerbitkan aturan teknis sebagai dasar perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali periode 2-15 November 2021.

Aturan yang diterbitkan tersebut berupa Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Berdasarkan keterangan pers dari Menko PMK, Muhadjir Effendy juga mengatakan ada sekitar 131 Kabupaten/Kota yang mengalami peningkatan kasus Covid-19.

Baca Juga: Kenapa 12 November Diperingati Hari Ayah Nasional? Ini Sejarah Beserta Ucapan Hari Ayah Nasional

“Angka nasional penularan terjadi penurunan. Tetapi ada sekitar 131 kabupaten dan kota yang mengalami tren naik. Di samping ada beberapa kabupaten/kota juga mengalami penurunan,” ujar Muhadjir.

Dilansir dari salinan Inmendagri tersebut pada Selasa (2/11), kabupaten/kota yang berstatus PPKM Level 1-3 di Jawa-Bali. Berikut rinciannya :

1. DKI JAKARTA

PPKM Level 1 :
a. Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
b. Kota Administrasi Jakarta Barat
c. Kota Administrasi Jakarta Timur
d. Kota Administrasi Jakarta Selatan
e. Kota Administrasi Jakarta Utara
f. Kota Administrasi Jakarta Pusat

Baca Juga: BPOM Izinkan Vaksin Sinovac Untuk Anak 6-11 Tahun

2. BANTEN

PPKM Level 1 :
a. Kota Tangerang
b. Kabupaten Tangerang

PPKM Level 2 :
a. Kota Tangerang Selatan

PPKM Level 3 :
a. Kota Cilegon
b. Kabupaten Serang
c. Kabupaten Pandeglang
d. Kabupaten Lebak
e. Kota Serang

Baca Juga: Lirik dan Arti Lagu November Rain dari Guns N' Roses

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ganendra Aprilio

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X