Taman Ragunan Jakarta Dibuka Lagi, Cek Lima Syarat Masuk dan Empat Cara Mendaftar Secara Online

photo author
- Sabtu, 23 Oktober 2021 | 16:03 WIB
Ilustrasi kebun binatang. (Danny/Ayobandung).
Ilustrasi kebun binatang. (Danny/Ayobandung).

JAKARTA, Klikaktual.com- Pemerintah DKI Jakarta akhirnya membuka kembali Taman Margasatwa Ragunan, Sabtu (23/10/2021). Sebelumnya, tempat rekreasi yang dikenal dengan nama kebon binatang ini ditutup selama masa PPKM.

Pembukaan Taman Margasatwa Ragunan sendiri tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021 dan Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Nomor 263 Tahun 2021.

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi para pengunjung jika ingin masuk Taman Margasatwa Ragunan. 

Baca Juga: Punya Kebiasaan Mager? Hati-hati Bahaya Penyakit Tulang dan Sendi

Seperti dilansir dari laman akun Instagram @ragunanzoo, berikut sejumlah syarat yang harus diperhatikan:

1. Sudah divaksin minimal dosis pertama.

2. Melakukan pendaftaran online H-1 sebelum kunjungan melalui link bit.ly/PesantiketTMR

3. Hanya pengunjung yang memiliki KTP DKI Jakarta yang diizinkan masuk.

4. Tidak ada batasan usia (anak-anak didampingi orang tua) dan ibu hamil diperbolehkan berkunjung.

5. Melakukan scan QR Code PeduliLindungi di pintu masuk Taman Margasatwa Ragunan.

Apabila Anda memenuhi sejumlah persyaratan tersebut, berikut panduan untuk melakukan pendaftaran online:

1. Mendaftar online melalui link bit.ly/PesantiketTMR yang bisa diakses H-1 kunjungan

2. Mengisi data form dan menyertakan KTP (wajib KTP DKI) dengan syarat 1 pendaftaran maksimal untuk 5 orang

3. Secara otomatis bukti pendaftaran akan dikirim melalui email yang sudah dicantumkan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X