10. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
11. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
12. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
13. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU atau Bawaslu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
15. Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
16. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Baca Juga: Coba 5 Langkah Ini untuk Budidaya Ikan Lele, Ternyata Hasilnya Menggiurkan
Pendaftar menyampaikan Surat Permohonan pendaftaran bermaterai (Rp. 10.000,-) dengan melampirkan :
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku;
2. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar;
3. Daftar riwayat hidup yang ditandatangani di atas materai;
4. Surat pernyataan tertulis setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945 yang dibuat dan ditandatangani di atas materai;
5. Fotokopi ijazah pendidikan formal strata 1 (S1) yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
6. Keterangan tentang pengetahuan dan keahlian: