Catat, Ini Syarat Pendaftaran untuk Menjadi Calon Anggota KPU dan Bawaslu RI

photo author
- Kamis, 21 Oktober 2021 | 06:30 WIB
Ketua Tim Seleksi KPU dan Bawaslu RI Juri Ardiantoro umumkan pembukaan calon anggota KPU dan Bawaslu dibuka 18 Oktober 2021. (Tangkap Layar Konferensi Pers)
Ketua Tim Seleksi KPU dan Bawaslu RI Juri Ardiantoro umumkan pembukaan calon anggota KPU dan Bawaslu dibuka 18 Oktober 2021. (Tangkap Layar Konferensi Pers)

10. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

11. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;

12. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

13. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU atau Bawaslu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

14. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

15. Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

16. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Baca Juga: Coba 5 Langkah Ini untuk Budidaya Ikan Lele, Ternyata Hasilnya Menggiurkan

Pendaftar menyampaikan Surat Permohonan pendaftaran bermaterai (Rp. 10.000,-) dengan melampirkan :

1. Fotokopi KTP yang masih berlaku;

2. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar;

3. Daftar riwayat hidup yang ditandatangani di atas materai;

4. Surat pernyataan tertulis setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945 yang dibuat dan ditandatangani di atas materai;

5. Fotokopi ijazah pendidikan formal strata 1 (S1) yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;

6. Keterangan tentang pengetahuan dan keahlian:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X