Catat, Ini Syarat Pendaftaran untuk Menjadi Calon Anggota KPU dan Bawaslu RI

photo author
- Kamis, 21 Oktober 2021 | 06:30 WIB
Ketua Tim Seleksi KPU dan Bawaslu RI Juri Ardiantoro umumkan pembukaan calon anggota KPU dan Bawaslu dibuka 18 Oktober 2021. (Tangkap Layar Konferensi Pers)
Ketua Tim Seleksi KPU dan Bawaslu RI Juri Ardiantoro umumkan pembukaan calon anggota KPU dan Bawaslu dibuka 18 Oktober 2021. (Tangkap Layar Konferensi Pers)

JAKARTA, Klikaktual.com - Pemerintah membuka pendaftaran calon anggota KPU dan Bawaslu RI. Pendaftaran sudah dibuka sejak 18 Oktober silam. 

Untuk bisa melakukan pendaftaran ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu)

Berikut ini syarat pendaftaran yang harus dipenuhi para pendaftar calon anggota KPU dan Bawaslu RI:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka

4. Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

Baca Juga: Presiden Minta Daerah Fokus Pada Produk Unggulan Sendiri

5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

6. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian untuk calon anggota KPU;

7. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu untuk calon anggota Bawaslu;

8. Berpendidikan paling rendah strata 1 (S1);

9. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk;

Baca Juga: Peringati Hari Santri, Wapres Tekankan Fungsi Pesantren Sebagai Agen Pemberdayaan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X