BOGOR, Klikaktual.com- Tawuran antarpelajar di Kota Bogor menimbulkan korban jiwa, Rabu malam (6/10/2021). Korban berinisial RM (17) meregang nyawa setelah dikeroyok dan dibacok oleh pelajar lainnya.
Peristiwa itu mengundang keprihatinan dari Walikota Bogor Bima Arya. Dia sampai mendatangi pelaku yang ditahan di Mapolresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Bogor Tengah, Jumat (8/10/2021).
“Peristiwa kemarin yang menimbulkan korban jiwa ini menjadi atensi bersama. Saya tadi mengunjungi rumah duka, berbelasungkawa atas kejadian ini dan menyampaikan pesan keluarga yang saya sampaikan kepada Pak Kapolresta agar hukum ditegakkan," kata Bima Arya saat berada di Mapolres Bogor Kota.
Baca Juga: Twibbon Maulid Nabi Muhammad SAW, Terbaru 2021, Lengkap sampai 20 Link
"Kami percaya Pak Kapolresta dan jajaran akan melakukan proses investigasi, proses hukum yang betul-betul profesional. Sehingga bisa mengungkap persoalan ini seperti apa,” lanjut Bima Arya.
Ia juga mengatakan Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Provinsi Jawa Barat juga telah mengambil langkah cepat dengan memberikan sanksi penghentian sementara aktivitas Pelajaran Tatap Muka (PTM) di dua sekolah yang siswanya terlibat tawuran.
“Kita tidak ingin ada ekses yang lain dari peristiwa ini. Saya kira harus betul-betul diputus mata rantai ini, tidak ada-ada yang berlanjut dari sini. Kita imbau untuk semua menahan diri karena kami akan bertindak tegas kepada siapapun yang menjadi ekses dari peristiwa ini,” ujar Bima Arya.
Baca Juga: Mengenal Perayaan Maulid Nabi: Sejarah, Tradisi, dan Dalilnya
Karena wewenang SMA ada di Provinsi, kata Bima Arya, dirinya akan berkonsultasi dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk secara sistematis merumuskan kebijakan yang lebih efektif agar bisa mencegah peristiwa serupa terulang kembali.
“Kita akan rumuskan, ke depan apa tindakan-tindakan kita. Karena harus ada dimensi pembinaan yang penting, tapi jangan sampai persoalan personal ini juga merusak kelembagaan (sekolah) secara keseluruhan. Harus ada pola yang pas,” ujar Bima Arya.
Dia juga berharap agar pelaku dihukum maksimal supaya ada efek jera dan menjadi pembelajaran untuk pelajar lainnya sebelum melakukan tindakan-tindakan yang merugikan orang lain dan diri sendiri.
Baca Juga: Inspirasi Nama Bayi dari Bintang, Ada Aldebaran hingga Kejora
“Yang terpenting adalah efek jera secara individu. Itu yang saya maksud hukum harus ditegakkan. Tidak boleh ada yang lolos, tidak boleh ada pembiaran. Apalagi kalau sudah cukup umur untuk diproses secara hukum, maka akan dikenakan sesuai hukum yang berlaku. Ancaman bisa hukuman mati kalau bisa dibuktikan berencana membunuh,” terang Bima Arya.
Di tempat yang sama, Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan penyidik masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka yang telah diamankan. ***
Artikel Terkait
77 Ribu KK di Kota Bogor Terima BST Rp600 Ribu
Kota Bogor Punya RS Lapangan Covid-19 Hasil Kolaborasi IPB dan RS Ummi
Kota Bogor Punya 19.238 Ibu Hamil yang Harus Divaksin, Yuk Cek Target Vaksinasi Agustus Ini
Ini 6 Titik di Kota Bogor yang Bebas Ojek Online, Tak Boleh Mangkal!
PTM Terbatas SMP/SMA di Kota Bogor Dibuka Serentak 4 Oktober, Ini Syaratnya
200 Sekolah di Kota Bogor Akhirnya Serentak Gelar Belajar Tatap Muka Terbatas