Syarat Bule Masuk Bali: Harus Karantina 8 Hari di Hotel, Biayanya dari...

photo author
- Rabu, 6 Oktober 2021 | 10:28 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. (Instagram.com/@luhut.pandjaitan)
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. (Instagram.com/@luhut.pandjaitan)

JAKARTA, Klikaktual.com- Pemerintah mulai melakukan relaksasi di berbagai sisi. Salah satunya mengizinkan turis asing masuk ke Bali pertengahan Oktober ini. 

Ini setelah pemerintah mengizinkan penerbangan Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. 

Meski sudah boleh masuk Bali, namun turis asing tidak bisa langsung menikmati keindahan alam Bali begitu tiba melalui Bandara Ngurah Rai.

Baca Juga: 5 Atlet PON Positif Covid-19, Potensi Muncul Klaster Baru?

Ada serangkaian persyaratan yang harus dilakukan. Hal ini sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. 

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan turis asing yang boleh masuk asal adalah yang memenuhi syarat dan ketentuan. 

Setibanya di Bali, mereka harus melakukan karantina selama 8 hari di hotel yang ada di Bali. Biaya karantina juga ditanggung masing-masing wisatawan. 

Baca Juga: Soal Bentrokan yang Tewaskan Dua Warga, Begini Kata GM PG Jatitujuh

"Setiap penumpang kedatangan internasional harus punya bukti booking hotel untuk karantina minimal 8 hari dengan biaya sendiri," tegas Luhut. 

Selain itu tidak semua negara diizinkan masuk Bali. Hanya turis dari beberapa negara yang diizinkan seperti Korea Selatan, China, Jepang, Uni Emirat Arab dan New Zealand

Relaksasi ini pun diharapkan mampu menggerakan perekonomian Bali yang selama ini bergantung pada sektor pariwisata.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X