JAKARTA, Klikaktual.com - Pemerintah akan mengizinkan penerbangan Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada pertengahan Oktober.
Langkah ini dilakukan setelah melihat perkembangan Covid-19 di Indonesia yang mulai melandai.
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memberikan penjelasan terkait beberapa relaksasi dalam penerapan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Bandara Ngurah Rai Bali akan dibuka untuk internasional pada tanggal 14 Oktober 2021 selama memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina, test, dan kesiapan satgas," ungkap Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (4/10/2021).
Baca Juga: Kasus Rabies di Kabupaten Cirebon Nol Persen
Namun ada beberapa persyaratan yang harus dilakukan para wisatawan mancanegara sesampainya di Bali. Yakni melakukan karantina selama 8 hari di hotel yang ada di Bali. Biaya karantina juga ditanggung masing-masing wisatawan.
"Setiap penumpang kedatangan internasional harus punya bukti booking hotel untuk karantina minimal 8 hari dengan biaya sendiri," tegas Luhut.
Adapun beberapa negara yang diizinkan masuk ke Bali adalah Korea Selatan, China, Jepang, Uni Emirat Arab dan New Zealand.
Baca Juga: Geram Disebut Meninggal, Roy Kiyoshi Ancam Lapor Polisi
Pembukaan Bandara Ngurah Rai untuk penerbangan internasional sendiri menambah daftar bandara di Indonesia yang menerima penumpang asing.
Sebelumnya, hanya ada dua bandara yang dibuka untuk kebutuhan penerbangan internasional Bandara Soekarno Hatta di Cengkareng dan Bandara Sam Ratulangi di Manado.***