Soal Kasus Berbikini di Jalan, Dinar Candy dan Pelapor Damai Bersyarat

photo author
- Selasa, 21 September 2021 | 10:33 WIB
Dinar Candy  (Instagram dinar_candy)
Dinar Candy (Instagram dinar_candy)

JAKARTA, Klikaktaul.com - Masih ingat aksi Female DJ Dinar Candy memakai bikini memprotes PPKM di pinggir jalan?

Aksi yang dilakukan Dinar Candy ini berbuntut pada laporan kepolisian. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Dinar Candy kembali mendatang Polda Metro Jaya.

Ia datang dan mengaku telah berdamai telah Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB Semmi) yang merupakan pelapor kasusnya itu.

Baca Juga: The Heirs: Kisah Cinta Lee Min Ho dan Park Shin Hye di Tengah Perebutan Warisan

Dinar datang bersama PB Semmi untuk kemudian mencabut laporan.

“Dinar hari ini bersama Semmi, Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia, yang kasus kemarin kita damai yah kak, kakak bersedia mencabut laporan tapi dengan syarat yang kakak ajukan,” ujar Dinar Candy.

Pihak PB Semmi pun mengatakan hal yang sama. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi Dinar Candy agar perdamaian bisa terwujud.

Baca Juga: Peduli Tinggalan Budaya, Bupati Indramayu Raih Penghargaan dari Balar Jawa Barat

“Kami melakukan perdamaian ini dengan beberapa poin yang Dinar harus sepakati yakni, tidak mengulangi perbuatannya kembali,” ujar perwakilan PB Semmi.

Lalu Dinar bersedia memperbaiki dirinya, Dinar mengakui apa yang dilakukan merupakan perbuatan yang salah,” ujarnya.

Beberapa poin juga dicantumkan dalam surat perjanjian tersebut.

Tak hanya itu Dinar Candy sadar betul bahwa aksi berbikininya di jalan telah melanggar norma yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Netflix Rilis Teaser Pertama Serial My Name, Penasaran?

Dirinya juga aktif melakukan pendekatan pada pihak pelapor.

“Saya tuh sadar bahwa perbuatan saya salah secara norma budaya ketimuran di Indonesia. Sehingga dari situ, saya coba itikad baik,” ucap Dinar.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Sumber: PikiranRakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X