JAKARTA, Klikaktual.com - Pemberian Kartu Identitas Anak (KIA) mulai diiniasi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2015.
Pemberian Kartu Identitas Anak itu, untuk menunjukkan negara hadir memuliakan dan mendorong kemandirian anak.
Negara juga memberikan Kartu Identitas Anak sebagai wujud perlakuan non diskriminatif bahwa anak memiliki identitasnya sendiri sebagai seorang WNI.
Baca Juga: Kabar Duka, Artis Ruben Onsu Meninggal Kecelakaan? Cek Kebenarannya
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, sebelumnya anak-anak hanya diberikan dokumen kependudukan berupa akta kelahiran dan dokumen bersama berupa Kartu Keluarga.
Sementara semua WNI yang berusia 17 tahun ke atas diberikan KTP elektronik dan banyak dokumen lainnya seperti akta perkawinan dan lainnya.
"Kesannya anak belum mendapat perhatian sungguh-sungguh. Makanya Ditjen Dukcapil Kemendagri berijtihad berdasarkan ide Presiden Jokowi untuk merancang Kartu Identitas Anak (KIA) yang berlaku secara nasional. Pak Tjahjo Kumolo Mendagri saat itu langsung setuju dan menerbitkan Permendagri No. 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak," kata Dirjen Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta.
Baca Juga: Banyak Pekerja Kena PHK, Komisi IX DPR Minta Dipekerjakan Kembali
Sesuai Permendagri No. 2 Tahun 2016, Perpres 96 Tahun 2018, dan PP 40 Tahun 2019, membuat KIA tidaklah sulit.
Adapun syarat pembuatan KIA juga sangat mudah. Untuk anak yang baru lahir cukup dengan fotokopi akta kelahiran dan mengisi formulir F1.02.
Khusus untuk anak usia 5-17 tahun kurang 1 hari ditambah dengan pas foto berwarna ukuran 2x3cm sebanyak dua lembar.
Baca Juga: Black Knight: The Man Who Guards Me: Kisah Cinta 200 Tahun Lalu Antara Kim Rae Won dan Shin Se Kyung
Direktur Pendaftaran Penduduk David Yama menambahkan, KIA bukan cuma tanda pengenal anak.
KIA sudah banyak dimanfaatkan oleh Pemda Kabupaten/Kota, di antaranya untuk persyaratan mendaftar sekolah, untuk pelayanan kesehatan di Puskesmas, dan Rumah Sakit.