1. Memiliki surat izin edar atau surat izin lainnya atas produk dari dinas/instansi terkait.
2. Memiliki outlet dan fasilitas produksi paling banyak 1 (satu).
3. Bersedia memberikan foto terbaru saat proses produksi.
4.Bersedia membiayai pengujian kehalalan produk di laboratorium secara mandiri jika diperlukan untuk mendukung proses pemeriksaaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH.***