Kemenag Gulirkan Sertifikasi Halal Gratis, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Pelaku UMK jika Ingin Gabung

photo author
- Kamis, 16 September 2021 | 19:25 WIB
Pelaksana Tugas Kepala BPJPH Kemenag Mastuki. Dok.Kemenag.
Pelaksana Tugas Kepala BPJPH Kemenag Mastuki. Dok.Kemenag.

1. Memiliki surat izin edar atau surat izin lainnya atas produk dari dinas/instansi terkait.

2. Memiliki outlet dan fasilitas produksi paling banyak 1 (satu).

3. Bersedia memberikan foto terbaru saat proses produksi.

4.Bersedia membiayai pengujian kehalalan produk di laboratorium secara mandiri jika diperlukan untuk mendukung proses pemeriksaaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ibnu Sumantri

Tags

Rekomendasi

Terkini

Sumbar Banjir Parah, Kerugian Tembus Rp. 6,53 Miliar

Jumat, 28 November 2025 | 21:55 WIB
X