Sederet Fakta Dua WNA Iran Bikin Pabrik Sabu Kelas Super di Perumahan Mewah di Karawaci

photo author
- Kamis, 9 September 2021 | 19:29 WIB
Dua warga negara Iran (tengah) menjadi tersangka kasus sabu di perumahan mewah di Karawaci, Tangerang. (Foto: PMJ News)
Dua warga negara Iran (tengah) menjadi tersangka kasus sabu di perumahan mewah di Karawaci, Tangerang. (Foto: PMJ News)

DUA warga negara asing (WNA) asal Iran, BF dan FS, ditetapkan sebagai tersangka kasus pabrik narkoba jenis sabu di perumahan mewah di Karawaci, Tangerang.

Artinya, setelah beroperasi sekian lama, akhirnya bisa ditangkap juga. Keduanya lantas dihadirkan dalam sesi konferensi pers yang diadakan pihak kepolisian, Kamis (9/9/2021).

Jaringan kedua pelaku ini memang tak main-main. Berhubungan dengan pihak lain di luar negeri. Hasil produksinya juga tergolong banyak.

Baca Juga: Mensos Risma: Ada Penerima Bansos Rumahnya Lebih Besar dari Rumah Dinas Saya

Berikut Sederet Fakta yang Terungkap Dalam Sesi Konferensi Pers Pihak Kepolisian:

1. MASUK INDONESIA SEJAK 2019

Kedua tersangka yaitu BF dan FS, diketahui masuk ke Indonesia sejak tahun 2019 silam. Sejak itu pula mereka mulai menyusun rencana dan membangun pabrik sabu tersebut.

2. PILIH LOKASI PERUMAHAN MEWAH

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Danang Setiyo mengatakan anggotanya menggerebek sebuah rumah mewah di kompleks perumahan mewah di daerah Karawaci, Kota Tangerang.

Konferensi pers pabrik sabu WN Iran. (Foto: PMJ News)
Konferensi pers pabrik sabu WN Iran. (Foto: PMJ News)

Rumah yang dijadikan lokasi pabrik narkoba itu digerebek pada Rabu (1/9/2021). "Proses penggerebekan merupakan pengembangan pengungkapan kasus di Kalideres, Jakarta Barat,” jelas Danang, Kamis (9/9/2021), dikutip dari PMJ News.

3. BAHAN MENTAH DARI LUAR NEGERI

Para pelaku menjalankan bisnis ini dengan mengambil bahan mentah dari luar negeri yang dikirim melalui seseorang yang sekarang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Jaringan mereka bahkan tersambung ke Turki.

4. PRODUKSI BESAR

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X