Kartu Prakerja Gelombang 20 Dibuka: Catat Jadwal, Syarat dan Cara Pendaftaran

photo author
- Selasa, 7 September 2021 | 06:00 WIB
Ilustrasi kartu prakerja (Istimewa)
Ilustrasi kartu prakerja (Istimewa)

JAKARTA, Klikaktual.com - Kabar gembira bagi warga yang selama ini menunggu pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja. Informasinya, Kartu Prakerja gelombang 20 dalam minggu-minggu ini akan segera dibuka.

Kartu Prakerja gelombang 20 adalah kesempatan bagi masyarakat yang baru pertama kali mendaftar.

Atau juga mencari peruntungan
bagi peserta program Kartu Prakerja yang gagal lolos seleksi pada gelombang sebelumnya.

Baca Juga: Polda DIY Bongkar Kasus Peretasan Email Bisnis Jaringan Internasional

Head of Communications Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu memastikan bahwa pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 20 akan segera dibuka.

Soal jadwal pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 20, Louisa Tuhatu mengatakan, hingga kini belum ditentukan. Namun sebentar lagi akan diumumkan.

Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang ter-PHK atau bagi pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 6 September 2021, Angga Datangi Aldebaran, Penyerangan ke Mama Rosa sudah Dua Kali

SYARAT PENDAFTAR KARTU PRAKERJA

1. Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 18 tahun ke atas

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal, sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, pekerja/butuh yang membutuhkan peningkatan keterampilan dan kompetensi kerja, pekerja/buruh yang dirumahkan, dan pelaku UMKM

3. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19. Bukan pejabat negara, pimpinan atau anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa/perangkat desa, dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN/BUMD

4. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja

Baca Juga: Letjen Dudung Abdurachman, Perwira TNI Keturunan Sunan Gunung Jati Cirebon, Jadi Calon Kuat KSAD

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ganendra Aprilio

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X