Pihaknya menduga, MT bersekongkol dengan terduga otak kejahatan berinisial IG, WN Nigeria. Keduanya diduga sudah kenal sejak 2003. Menurut dia, IG memerintah MT mencari target sasaran perusahaan di Indonesia dan mengatur skema transaksi yang telah direncanakan.
Baca Juga: Bupati Banjarnegara Punya Harta Rp23 Miliar, KPK akan Lakukan Penelusuran
"MT akan memberitahu ke IG apabila sudah melakukan transaksi. Mereka mengaburkan transaksi atau membuat transaksi keuangan perusahaan seperti terlihat wajar (lewat membajak surel),” tutur Roberto Pasaribu.
Roberto Pasaribu memastikan jaringan tersebur sebagai jaringan kejahatan internasional African Group. MT sekarang ditahan di Mapolda DIY. Sementara IG juga ditetapkan jadi tersangka dan masih buron.
“Selain menjerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. juga menggunakan UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancamannya semua di atas 5 tahun,” tandas Roberto Pasaribu. ***