Bupati Banjarnegara Punya Harta Rp23 Miliar, KPK akan Lakukan Penelusuran

photo author
- Minggu, 5 September 2021 | 08:00 WIB
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (Instagram @budhisarwono)
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (Instagram @budhisarwono)

JAKARTA, Klikaktual.com- Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono telah ditahan KPK setelah ditetapkan menjadi tersangka fee proyek di sejumlah proyek di Pemkab Banjarnegara.

Sebagai kepala daerah, Budhi Sarwono juga telah melaporkan harta kekayaannya. Di mana dia memiliki total kekayaan Rp23.812.717.301.

Angka itu diketahui sesuai pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) https://elhkpn.kpk.go.id yang diakses pada Sabtu (4/9/2021). 

Baca Juga: Fahri Hamzah Ungkap Biaya Politik Mahal Awal Mula Korupsi dan Rusaknya Demokrasi

Budhi Sarwono diketahui terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 25 Januari 2021 untuk tahun pelaporan 2020 dengan jabatan sebagai Bupati Banjarnegara.

Dari LHKPN itu, rincian kekayaannya berupa dua bidang tanah senilai Rp1.292.495.014 yang berlokasi di Kabupaten Banjarnegara. Kemudian harta bergerak lain senilai Rp54.200.000, surat berharga Rp10.826.607.919 serta kas dan setara kas senilai Rp11.639.414.368.

Budhi Sarwono tercatat tidak memiliki utang. Jadi total kekayaannya Rp23.812.717.301. Dalam laporan harta kekayaannya tersebut, Budhi Sarwono tercatat tidak memiliki alat transportasi dan mesin.

Baca Juga: Polisi Dalami Kasus Dugaan Pelecehan Seksual dan Perundungan Karyawan KPI

Harta kekayaan Budhi Sarwono juga tercatat mengalami kenaikan hingga sekitar Rp4 miliar. Untuk tahun pelaporan 2019 yang disampaikannya pada 2 April 2020, dia memiliki kekayaan Rp19.756.271.453.

Kini, Budhi Sarwono berurusan dengan KPK. Ia telah ditahan atas dugaan menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara dengan nilai sekitar Rp2,1 miliar.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya akan menelusuri dan membongkar transaksi keuangan yang dilakukan Budhi Sarwono. “Bisa juga berkembang dengan mengikuti transaksi keuangan, baik itu pribadi maupun koorporasinya,” ujar Firli Bahuri kepada wartawan, Sabtu (4/9/2021).

Baca Juga: KPI Berhentikan 7 Pegawai yang Diduga Terlibat Kasus Pelecehan Seksual Sesama Jenis

Tak hanya Budhi, orang kepercayaannya bernama Kedy Afandi juga sudah ditahan. Keduanya melanggar pasal yang tercantum dalam UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Firli Bahuri mengatakan kedua tersangka dilakukan ditahan selama 20 hari ke depan. Budhi Sarwono ditahan di Rutan Kavling C1 sementara Kedy Afandi di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X