JAKARTA, Klikaktual.com - Satu orang pegawai kelurahan bersama tiga orang lainnya diamankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Mereka diduga melakukan pencurian data kependudukan pada aplikasi Peduli Lindungi.
Kedua Pelaku yakni FH (23) dan HH (30) diketahui membobol data kependudukan aplikasi Peduli Lindungi. Setelah itu mereka mendapatkan sertifikat vaksin untuk kemudian dijual belikan.
Dua pelaku lainnya, AN dan DI berperan sebagai pembeli sertifikat vaksin palsu.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran di Polda Metro Jaya menyebutkan pelaku memiliki akses pada data NIK dan TCare karena merupakan pegawai di Kelurahan Kapuk Muara.
Baca Juga: 1.029 Sekolah di Majalengka Sudah Gelar Tatap Muka Terbatas, Paling Banyak Sekolah TK
"Setelah dia dapatkan akses NIK tersebut kemudian dia masuk ke aplikasi PeduliLindungi untuk membuat sertifikat vaksin dengan memanfaatkan password dan username TCare yang juga turut dia ketahui," terang Fadil sebagaimana dikutip dari PMJ News.
Kemudian satu orang lainnya bertugas sebagai marketing sertifikat vaksin. Penjualan dilakukan secara online via media sosial Facebook.
Baca Juga: KPI Berhentikan 7 Pegawai yang Diduga Terlibat Kasus Pelecehan Seksual Sesama Jenis
Sertifikat vaksin palsu itu pun dijual dengan harga ratusan ribu rupiah. Hal ini mereka lakukan karena menangkap adanya peluang dari sertifikat vaksin yang digunakan sebagai syarat perjalanan.
Kedua pelaku dijerat pasal 30 ndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 32 UU Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp600 juta. ***