nasional

97 Pelamar CPNS Semula Lulus Jadi Tidak Lulus, Hasil Akhir Seleksi Administrasi Diumumkan 23 Agustus 2021

Senin, 23 Agustus 2021 | 07:30 WIB
Ketua Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Badan Kepegawaian Negara (BKN) 2021 Imas Sukmariah. Dok.bkn.go.id

JAKARTA, Klikaktual.com - Sebanyak 97 pelamar CPNS justru dinyatakan tidak lulus setelah semula diumumkan lulus seleksi administrasi oleh Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Badan Kepegawaian Negara (BKN) 2021.

Perubahan status kelulusan itu tertuang dalam surat Nomor:05/PANPEL.BKN/CPNS/VIII/2021 tentang Hasil Sanggah Seleksi Administrasi dan Perubahan Status Kelulusan Seleksi Administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2021 yang diteken Ketua Panitia Seleksi Pengadaan CPNS BKN Imas Sukmariah, tanggal 20 Agustus 2021.

Baca Juga: 6 Pelamar CPNS Semula Tidak Lulus Jadi Lulus Seleksi Administrasi, Kok Bisa? Ini Penjelasan BKN

Setelah hasil verifikasi ulang, terhadap dokumen yang diunggah oleh pelamar khususnya surat lamaran dan surat pernyataan data diri yang wajib ditandatangani oleh pelamar di atas meterai 10.000, terdapat 97 orang pelamar CPNS yang semula dinyatakan lulus seleksi administrasi menjadi tidak lulus.

Dijelaskan dalam pengumuman itu, Berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Meterai pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara, peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara tidak diperkenankan menggunakan meterai yang sudah pernah digunakan pada dokumen yang lain, meterai bekas pakai, atau meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Pemprov Jateng Terima 486 Sanggahan Seleksi CPNS, Hanya 21 yang Penuhi Syarat

“Misalnya meterai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya. Jika ditemui dokumen yang menggunakan meterai sebagaimana dimaksud, maka dokumen tersebut tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dikategorikan Tidak Memenuhi Syarat,” ujar Ketua Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Badan Kepegawaian Negara (BKN) 2021 Imas Sukmariah dalam surat pengumuman itu.

Terkait keterangan lebih lanjut mengenai alasan tidak lulus seleksi administrasi, panitia sudah mengirim ke akun masing-masing pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

Panitia masih memberikan kesempatan bagi pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dan keberatan terhadap hasil verifikasi ulang untuk mengajukan sanggah pada tanggal 21 Agustus 2021 pukul 00.00 s.d. 23.59 WIB melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

“Hasil akhir seleksi administrasi pasca sanggah CPNS BKN tahun 2021 akan diumumkan pada tanggal 23 Agustus 2021 melalui situs www.bkn.go.id,” sebut Imas Sukmariah.

Dalam surat itu disebutkan, setiap informasi yang terkait dengan seleksi CPNS BKN T.A. 2021 akan diumumkan secara resmi melalui situs www.bkn.go.id.

“Peserta seleksi diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui situs tersebut,” imbaunya. ***

Tags

Terkini

Sumbar Banjir Parah, Kerugian Tembus Rp. 6,53 Miliar

Jumat, 28 November 2025 | 21:55 WIB