news

Petisi Tolak Vonis Ringan Koruptor Menggema, sudah Tembus 12.024 Tanda Tangan

Kamis, 12 Agustus 2021 | 13:02 WIB
Juliari Batubara (Gambar: Bicarajabar/Fahri)

Petisi Tolak Vonis Ringan Koruptor menggema di jagat maya. Petisi yang diinisiasi North Papua di Change.org dan ditujukan kepada Presiden Joko Widodo itu, menargetkan 15.000 tanda tangan. Hingga pukul 11.52 WIB, Kamis (12/8/2021) itu, ditandatangani 12.024 orang.

Dalam narasinya, inisiator Nort Papua menyampaikan, dengan 15.000 tanda tangan, maka Petisi Tolak Vonis Ringan Koruptor menjadi salah satu petisi paling banyak ditandatangani di Change.org!

North Papua memulai petisi ini untuk dikirim kepada Presiden Joko Widodo dan 1 penerima lainnya. North Papua menyampaikan, sebagai rakyat Indonesia mengakui tindakan korupsi adalah suatu perbuatan hina dan khianat. Korupsi bukan hanya merugikan negara dari segi finansial tapi juga dari segi sosial.

Baca Juga: Pemecatan Pinangki Terlambat, Hinca Pandjaitan: Kejaksaan Agung Harus Evaluasi Total

"Korupsi yang dilakukan oleh seseorang yang menduduki jabatan strategis dan seharusnya diharapkan bisa memberikan sumbangsih tenaga dan pikirannya malah justru menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan diri sendiri, keluarga dan kelompoknya," tegasnya.

Dia menyinggung kasus Pinangki Sirna Malasari yang menggadaikan jabatannya untuk bermufakat jahat dan menghasilkan uang secara Ilegal. Tapi diberikan vonis yang sangat rendah. Padahal jabatannya adalah penegak hukum yang sangat paham akan aturan dan seharusnya memberi contoh yang baik.

Bukan hanya itu, kasus suap bansos yang dilakukan oleh Menteri Sosial (Mensos) saat itu, Juliari Batubara, terasa sangat menyakitkan hati rakyat. Apalagi di tengah pandemi yang tidak kunjung berakhir.

KorupsiBaca Juga: Eks Koruptor Emir Moeis Ditunjuk Jadi Komisaris BUMN, Masyarakat Anti Korupsi Teriak

"Begitu teganya dia mengambil keuntungan dari bantuan yang berasal dari uang rakyat demi kepuasannya semata," tandasnya dalam narasi pengantar petisi.

Oleh karena itu, dengan petisi ini, penandatangan memohon agar hakim dapat menjatuhkan vonis yang seadil-adilnya dan tidak tersandera oleh kepentingan dari kelompok apapun. Jangan ada lagi vonis ringan untuk pejabat negara yang dengan mudahnya melakukan korupsi tanpa memikirkan risiko yang akan diterimanya.

"Beri pelajaran untuk ke depannya bahwa korupsi adalah suatu perbuatan hina yang akan menghancurkan negara dan merusak bangsa dan pastinya akan membuat malu dirimu dan keluargamu. Salam Anti Korupsi. Salam Anak Bangsa," tegasnya.

Baca Juga: Subsidi Gaji Cair, Berikut Syarat dan Cara Cek Penerima BSU

Sebagai informasi, pada vonis banding Pinangki Sirna Malasari yang diputuskan hakim PT DKI tersebut, hukuman penjara bagi perempuan berstatus jaksa itu disunat dari 10 tahun jadi 4 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan sejumlah hal yang meringankan, antara lain Pinangki Sirna Malasari mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, serta telah mengikhlaskan dipecat sebagai jaksa. Minimnya vonis Pinangki membuat publik marah karena melukai rasa keadilan masyarakat.

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB