Subsidi Gaji Cair, Berikut Syarat dan Cara Cek Penerima BSU

photo author
- Kamis, 12 Agustus 2021 | 07:00 WIB
Ilustrasi Uang. Foto: Unsplash.com
Ilustrasi Uang. Foto: Unsplash.com

JAKARTA, Klikaktual.com - Secara bertahap, Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji mulai dicairkan untuk para pekerja pada Agustus 2021. Pencairannya ke rekening penerima BSU melalui bank BUMN seperti Bank Mandiri, BNI, BRI dan BTN.

BSU atau subsidi gaji tersebut telah dicairkan melalui KPPN Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada tanggal 10 Agustus 2021.

Adapun jumlah pencairan BSU 2021 sebesar Rp500.000 per bulan diberikan langsung kumulatif dua bulan sejumlah Rp1.000.000. Angka ini lebih kecil dibandingkan tahun 2020 lalu yang jumlahnya Rp600.000 perbulan atau Rp1.200.000 tiap tahap pencairan (akumulasi dua bulan).

Baca Juga: Ini Lomba Seru 17 Agustus Tahun 2021, Apa Itu?

Tahun 2021 ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menargetkan 8,7 juta penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji bagi pekerja/buruh. Untuk itu, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp8,8 triliun untuk BSU 2021. Transfer subsidi gaji dilakukan bertahap. Untuk tahap awal ini diberikan kepada 1 juta calon penerima bantuan.

Dipastikan, penerima BSU atau subsidi gaji tahun 2021 lebih sedikit dibandingkan program yang sama pada tahun lalu. Pasalnya, karena adanya batasan nominal gaji yang lebih sedikit, serta hanya berlaku untuk wilayah yang masuk PPKM Level 3 dan 4.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar calon penerima bisa dapat pencairan BSU atau subsidi gaji:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Karyawan yang bekerja di zona PPKM Level 3 dan 4
3. Penerima upah
4. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2021
5. Tidak menerima bantuan sosial PKH dan BPUM, maupun bukan peserta Kartu Prakerja
6. Memiliki gaji bulanan di bawah Rp3,5 juta
7. Bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (tidak untuk jasa pendidikan dan kesehatan)

Baca Juga: Viral, Dituduh Dalangi Aksi Mahasiswa Tolak PPKM, Apa Reaksi SBY?

Jika calon penerima ragu-ragu apakah dapat atau tidak, bisa dicek dengan dua cara.

Pertama, melalui aplikasi BPJSTK Mobile
1. Peserta mengunduh aplikasi BPJSTK di Play Store secara gratis
2. Bagi yang sudah pernah mendaftar dan punya akun, maka tinggal login seperti biasa
3. Bagi yang belum, maka bisa mendaftar terlebih dahulu dengan memasukkan beberapa persyaratan yang diminta seperti nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, dan nama lengkap
4. Lalu pilih menu Kartu Digital
5. Setelah itu akan muncul gambar kartu digital milik peserta, lalu klik gambar tersebut
6. Maka akan muncul keterangan lengkap soal indentitas peserta, kantor, jumlah upah terakhir, dan pembayaran iuran terakhir yang dilakukan kantor.
7. Tanggal pembayaran iuran terakhir ini menandakan masa aktif peserta tersebut

Kedua, melalui situs
1. Peserta bisa membuka situs https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
2. Bagi yang sudah punya akun, maka tinggal login seperti biasa
3. Bagi yang belum punya akun, maka bisa mendaftar terlebih dahulu
4. Prosedurnya hampir sama dengan menggunakan aplikasi, yaitu dengan memilih menu Kartu Digital
5. Lalu muncul gambar kartu digital milik peserta, yang ketika diklik akan muncul data-data lengkap soal kepeserta. Mulai dari nama, kantor, upah terakhir, sampai tanggal pembayaran iuran terakhir oleh kantor

Baca Juga: Harun Masiku ke Mana? KPK Tak Boleh Kalah dari Koruptor!

Setelah dicek ternyata kepesertaan sudah aktif, maka yang bersangkutan tinggal menunggu BSU sebesar Rp1 juta masuk ke rekening masing-masing. Rekening yang digunakan adalah rekening yang disetor oleh kantor atau atasan dari pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ganendra Aprilio

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X