Hal ini seperti yang tertuang dalam pasal 8 yaitu:
a. verifikasi terhadap usaha Ekonomi Kreatif;
b. verifikasi surat pencatatan atau sertifikat Kekayaan Intelektual yang dijadikan agunan yang dapat dieksekusi jika terjadi sengketa atau non sengketa.
c. penilaian Kekayaan Intelektual yang dijadikan agunan;
d. pencairan dana kepada Pelaku Ekonomi Kreatif.
e. penerimaan pengembalian Pembiayaan dari Pelaku Ekonomi Kreatif sesuai perjanjian.
Dalam pelaksanaannya, pihak lembaga keuangan akan memberikan pinjaman menggunakan KI, sebagai objek jaminan utang dalam bentuk jaminan fidusia atas KI.
Baca Juga: Selamat! Erick Thohir Resmi Terpilih Menjadi Ketua Umum PSSI
Kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif dan hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif.
Kemudian akan ada tim penilai dari lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank, yang akan menilai KI yang dijaminkan oleh pelaku ekonomi kreatif.***