Jakarta, Klikaktual.com - Polri telah menunjukkan penghargaan terhadap putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada Bharada Richard Eliezer.
Menurut keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Bharada Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana bersama-sama dengan orang lain terhadap Yosua.
"Ya semua pihak harus menghormati putusan hakim PN," ucap Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (15/2).
Baca Juga: Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Kamaruddin: Apa yang Kalian Ingin telah Tercapai
Dedi mengatakan bahwa dia tidak tahu apakah Eliezer akan melanjutkan tugasnya di Polri setelah bebas atau tetap harus menjalani proses dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya.
Keputusan tersebut masih menunggu dari Divisi Propam Polri.
"Untuk itu nanti nunggu info dari Propam dulu," ujarnya.
Baca Juga: Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Fans Sujud ke Orang Tua Brigadir J
Putusan Majelis Hakim dalam kasus ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta agar Eliezer dihukum 12 tahun penjara.
Dalam mengambil keputusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan faktor-faktor yang dapat memberatkan atau meringankan hukuman.
Terdapat enam hal yang dinilai oleh hakim sebagai faktor yang dapat merendahkan hukuman yang dijatuhkan kepada Eliezer. Oleh karena itu, hukuman yang dijatuhkan kepada Eliezer menjadi lebih ringan.***