Jakarta, Klikaktual.com - Tangis Richard Eliezer tidak bisa dicegah setelah hakim menjatuhkan vonis penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Selain itu, hakim juga menyatakan Richard Eliezer sebagai saksi yang bersedia bekerja sama dengan pihak kejaksaan.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan bahwa Bharada E telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tuduhan turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, sesuai dengan dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga: Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Fans Sujud ke Orang Tua Brigadir J
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ucap ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Hakim Wahyu memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Saat vonis dibacakan, Eliezer langsung menangis dan menutupi wajahnya dengan kedua tangan.
Baca Juga: Link Baca Manhwa I'm Divorcing My Tyrant Husband Chapter 35 Indonesia, Gratis!
Para pengunjung di ruang sidang juga bersorak setelah mendengar vonis yang dijatuhkan terhadap Richard Eliezer.
Namun, pengacara Yosua Kamaruddin meminta agar para pendukung Eliezer tetap tenang dan bersabar, karena keinginan mereka telah terpenuhi dengan adanya vonis tersebut.
Baca Juga: Link Baca Manhwa Trapped Chapter 159 dalam Indonesia
"Apa yang kalian ingin telah tercapai, jadi harap tenang," ujar Kamaruddin.
Vonis yang diberikan kepada Richard Eliezer lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman selama 12 tahun.***