news

Divonis Hukuman Mati, Hakim Sebut Ferdy Sambo Berbelit-belit dan Tidak Mengakui Perbuatannya

Senin, 13 Februari 2023 | 18:28 WIB
Ferdy Sambo divonis hukuman pidana mati (Tangkap layar Youtube Kompas TV live)

Jakarta, Klikaktual.com - Hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan hukuman mati untuk Ferdy Sambo karena terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau yang lebih dikenal sebagai Brigadir J.

Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah dalam hal menghalangi proses penyidikan terkait kematian Brigadir J.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," ucap hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis terhadap Sambo dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Dalam memutuskan hukuman tersebut, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memperburuk posisi Sambo, seperti tindakannya yang membunuh Brigadir J, yang merupakan rekannya sendiri, menimbulkan kepedihan dan tidak sesuai dengan etika sebagai anggota polisi.

Baca Juga: Vonis Mati Ferdy Sambo, Mahfud MD: Vonisnya Sesuai dengan Rasa Keadilan

"Terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya," kata Hakim Wahyu.

Selain itu, tindakan Ferdy Sambo juga memperburuk citra Polri dan menarik perhatian banyak anggota polisi lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut.

Hakim tidak menemukan hal apapun yang dapat meringankan posisi Sambo. Hukuman yang diterima oleh Sambo ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut agar ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Pertimbangan Hakim

Ferdy Sambo diduga bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang memperburuk posisi Sambo, seperti tindakannya yang tidak sesuai dengan etikanya sebagai penegak hukum dan merusak nama baik Polri.

Dalam vonis terhadap Ferdy Sambo, majelis hakim mempertimbangkan bahwa ulah Ferdy Sambo sangat mempengaruhi masyarakat dan memberikan duka kepada keluarga korban, Brigadir J.

Ferdy Sambo juga dinilai bersalah karena tidak memberikan keterangan yang jujur dan mengakui perbuatannya selama proses persidangan.

Baca Juga: Tangis Ibunda Yosua Pecah Saat Mendengar Hukuman Mati Ferdy Sambo : Terima Kasih Pak Hakim

Selain itu, ulah Ferdy Sambo membuat beberapa personel polisi lain ikut terseret dalam kasus ini.

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB