SALAH satu terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E, menanggapi kesaksian Susi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 31 Oktober 2022.
Susi merupakan asisten rumah tangga atau ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Susi dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 31 Oktober 2022.
Baca Juga: 4 Cara Mengatasi Free Fire Tidak Bisa Login Facebook, Harus Kamu Coba
Setelah kesaksian Susi, Bharada E diberikan kesempatan untuk menanggapi kesaksian Susi.
Dan, Bharada E mengatakan bahwa Susi banyak bohongnya.
“Mohon izin Yang Mulia, untuk keterangan dari saudara saksi (Susi) banyak yang bohongnya,” terang Bharada E.
Baca Juga: Sheila On 7 Konser di Mall Jakarta, Penggemar: Duta Makin Tua Makin-Makin Ya
Atas sanggahan Bharada E, hakim pun langsung bertanya pada Bharada E.
“Banyak yang bohong. Bisa disebutkan satu per satu mana yang bohong?,” tanya hakim.
“Untuk yang pertama waktu di tanggal 4 itu waktu yang katanya ada pelecehan,” ucap Bharada E.
Baca Juga: 5 Tempat Nongkrong Hits di Malang, Cocok untuk Mahasiswa Berdiskusi dan Mengerjakan Tugas
“Saudara Yosua mengangkat Putri?,” tanya hakim.
“Benar Yang Mulia dan itu memang saya lihat, tapi di situ saudara saksi jelaskan bahwa saya mengatakan ‘jangan gitu lah bang’, mengatakan pada Yosua, padahal itu tidak benar. saya tidak pernah mengatakan seperti itu,” jelas Bharada E.