PRESIDEN Jokowi resmi menunjuk Heru Budi Hartono untuk menggantikan Anies Baswedan.
Artinya, Heru Budi Hartono akan menjadi Penjabat atau Pj Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan.
Dengan ditunjuknya Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta, maka dua nama tersingkir.
Seperti diketahui, sebelumnya DPRD DKI Jakarta usulkan tiga nama ke Kemendagri yang nantinya salah satu nama ditunjuk Presiden Jokowi.
Selain Heru Budi Hartono, dua nama lainnya adalah Sekda DKI Jakarta Marullah serta Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bachtiar.
Pada akhirnya Presiden Jokowi memilih atau menunjuk Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan.
Baca Juga: 4 Tempat Wisata Alam di Kota Depok dengan Pemandangan Super Indah
Itu artinya Heru Budi Hartono akan menggantikan Anies Baswedan untuk memimpin DKI Jakarta.
Heru Budi Hartono sendiri adalah Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres).
Penunjukan Heru Budi Hartono sendiri diputuskan Presiden Jokowi setelah mendengar pertimbangan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan anggota Tim Penilai Akhir (TPA) serta menteri terkait.
Baca Juga: Kumpulan Doa Maulid Nabi Muhammad SAW Lengkap dengan Bahasa Arab, Latin dan Arti
Lalu, kapan Heru Budi Hartono resmi menggantikan Anies Baswedan?
Heru Budi Hartono akan mulai menggantikan Anies Baswedan yang masa jabatannya akan berakhir 16 Oktober 2022.