“Kami belum melihat bagaimana Kementerian Kesehatan dan BPOM melaksanakan amanat ini. Polri telah mengambil langkah nyata dengan mengeluarkan instruksi melalui surat telegram dengan nomor ST/1373/VII/Huk.7.1./2021 yang mengambil langkah tegas bagi yang melanggar HET, termasuk pemberlakuan sanksi pidana dan denda,“ tegas politisi Partai Nasdem itu. (gna)