Dasar hukum soal TMII menurut Pratikno, merujuk pada Keppres Nomor 51 Tahun 1977 bahwa TMII merupakan milik negara.
"Menurut Keppres itu, TMII merupakan milik negara Republik Indonesia yang tercatat di Kemensetneg yang pengelolaannya diberikan kepada Yayasan Harapan Kita," jelasnya. (ibs)