SEBUTAN Pahlawan Revolusi adalah gelar bagi para perwira TNI yang gugur dalam peristiwa G30 S PKI.
Peristiwa G30 S PKI ini menggugurkan para perwira TNI dan seorang polisi yang kemudian disebut sebagai Pahlawan Revolusi.
Peristiwa gugurnya Pahlawan Revolusi ini menjadi sejarah kelam bagi Indonesia dalam mengenang peristiwa G30 S PKI.
Baca Juga: 12 Twibbon G30S PKI Bisa Dipasang di Story Instagram atau WhatsApp
Para perwira TNI dan polisi gugur malam hari pada 30 September 1965 hingga 1 Oktober 1965.
Mereka mendapatkan tuduhan akan melakukan kudeta kepada Presiden Soekarno.
Atas alasan tersebut, PKI melakukan pemberontakan dengan menculik, menganiaya, hingga membunuh para Pahlawan Revolusi.
Baca Juga: Kisah Jenderal AH Nasution yang Lolos dari Target Utama G30S PKI
Sebanyak tujuh jasad Pahlawan Revolusi ditemukan di lubang sumur tua yang disebut Lubang Buaya.
Para perwira TNI dan polisi yang gugur di antaranya Ahmad Yani, Raden Suprapto, M.T Harjono, Siswondo Parman, DI Panjaitan, Sutoyo Siswomiharjo, Pierre Tendean, Karel Sasuit Tubun, Katamso Darmokusumo, dan S Mangunwiyoto.
Mereka mendapat gelar sebagai Pahlawan Revolusi Indonesia serta diberikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) satu tingkat lebih tinggi secara anumerta.
Baca Juga: Ini Profil dan Daftar Penghargaan yang Diraih Jenderal AH Nasution
Pahlawan Revolusi adalah salah satu gelar kehormatan yang diberikan pemerintah Indonesia untuk mengenang perwira TNI dan polisi yang gugur dalam peristiwa G30 S PKI, 30 September 1965.
Sebagaimana dilansir dari Kemendikbud, gelar Pahlawan Revolusi ini sebagai gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan.