AKHIRNYA pemerintah melalui Kemenhub umumkan tarif ojol atau tarif ojek online naik menyusul naiknya harga BBM bersubsidi.
Menurut Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, tarif ojek online yang terbaru ini diberlakukan mulai 10 September 2022.
Dalam keterangan pers virtual, Rabu 7 September 2022, Hendro mengatakan penyesuaian tarif ojol dilakukan sebagai penyesuaian komponen biaya jasa seperti (harga) BBM, UMR, dan perhitungan komponen jasa lainnya.
Baca Juga: Bansos PKH Cair September, Ini Kategori Golongan Penerimanya, Ada Anak SD sampai SMA
Pihak aplikator kini diberikan waktu tiga hari untuk mengaplikasikannya. Nantinya tepat tanggal 10 September 2022 pukul 00.00 WIB, aturan baru tarif ojol mulai diberlakukan.
"Aplikator dikasih waktu tiga hari di tanggal penetapan keputusan ini, tiga hari aplikator diminta sesuaikan harga tarif ojek yang baru," sebut Hendro, dikutip dari laman PMJ News.
Baca Juga: Napoli vs Liverpool: Jadwal, Head to Head, Prediksi Line Up dan Skor Akhir
Berikut daftar kenaikan tarif ojol yang baru diumumkan Kemenhub:
Ini tarif ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi):
-Biaya jasa batas bawah : Rp2.000 per km
-Biaya jasa batas atas : Rp2.500 per km
-Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp8.000 sampai Rp10.000
Baca Juga: Daftar Pemain Film Mendarat Darurat yang Tayang 8 September di Bioskop Tanah Air
Ini tarif ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek):