SEJAK Sabtu malam 6 Agustus 2022, Mabes Polri memastikan Irjen Ferdy Sambo Dibawa dan ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Kelapa Dua Depok.
Ferdy Sambo yang baru saja dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri itu diproses atas dugaan pelanggaran prosedur pada kasus kematian Brigadir J.
Hal tersebut seperti disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada media di Mabes Polri pada Sabtu malam 6 Agustus 2022.
Baca Juga: 16 Ide Kostum Tema Karnaval 17 Agustus 2022 untuk Acara HUT Kemerdekaan RI ke-77
Dedi Prasetyo membenarkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok.
"Malam ini yang bersangkutan (Ferdy Sambo) langsung ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri," kata Dedi Prasetyo.
Penyidik khusus, kata Dedi Prasetyo, telah
menemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir J.
Baca Juga: Renungan Harian Katolik, 7 Agustus 2022: Kesiagaan Iman, Transformasi, dan Tanggung Jawab
"Dari Irsus menetapkan Irjen FS diduga melakukan pelanggaran," beber Dedi Prasetyo.
Dedi Prasetyo juga memastikan bahwa Ferdy Sambo hanya diamankan di ruang khusus yang berada di Mako Brimob karena diduga melanggar kode etik terkait profesionalisme dalam proses penyidikan penembakan Brigadir J.
"Jadi tidak benar ada penetapan tersangka dan penahanan jadi Irsus itu memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh 25 orang yang disebutkan oleh Pak Kapolri," tukas Dedi Prasetyo, dikutip dari laman PMJ News. ***