Baca Juga: Swar Hingonia Pemeran Sagar Kecil yang Semakin Bersinar di Dunia Entertainment
Berdasarkan penjelasan di atas, jumlah kuota yang paling banyak adalah untuk pengadaan guru PPPK di pemerintahan daerah dengan jumlah 758.017.
Untuk jumlah kuota kedua terbanyak adalah dari pengadaan non guru PPPK Fungsional sebanyak 184.239 orang.
Jumlah paling sedikit yaitu dari pengadaan tenaga Kesehatan atau dokter di bawah naungan Kemenkes dengan jumlah 3.000 orang.
Baca Juga: Sukses Bawakan Serial India Gangaa, Ini Sosok Pemeran Gangaa Kecil yang Aktif di Media Sosial
Sebelum melakukan pendaftaran, pendaftar tentunya harus memperhatikan syarat-syarat berikut ini yang telah dirancang oleh pemerintah.
Kriterika Pelamar dan Syarat CPNS 2022
Syarat umum CPNS 2021 termuat dalam Permen PANRB Nomor 27 Tahun 2021. Jika merujuk pada peraturan tersebut, berikut syarat CPNS 2022 yang harus dipenuhi calon pelamar:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia minimal 18 dan maksimal 35 tahun saat mendaftar.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
Baca Juga: Resep Sop Iga Sapi Kuah Bening, Makanan Istimewa dan Favorit Anggota Keluarga
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.
5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.