news

Aturan Diubah, Ini Iuran BPJS Kesehatan Terbaru

Selasa, 21 Juni 2022 | 12:25 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan (Foto/BPJS.)

Adapun dalam PPU Bukan Penyelenggara Negara atau swasta, upah merupakan gaji pokok ditambah tunjangan, dengan batas paling rendah sebesar upah minimum kab/kota/provinsi.

Sementara ketentuan perhitungan batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yaitu sebesar Rp12.000.000.

Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Iuran harus dibayarkan oleh yang bersangkutan atau pihak lain atas nama peserta yang bersangkutan, dengan rincian sebagai berikut:

- Kelas III: Rp35.000 per orang per bulan (Rp7.000 dibayar pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran bagi PBPU dan BP sehingga total Rp42.000).

- Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan

- Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB