JAKARTA, Klikaktual.com - Pemerintah berencana akan menghapus kebijakan kelas I, II, dan III pada kepesertaan BPJS Kesehatan.
Dengan demikian, setiap peserta akan mendapat kelas rawat inap yang sama.
Wacana kebijakan terbaru ini akan dilaksanakan secara bertahap dan paling lambat berlangsung pada 1 Januari 2023 mendatang.
Dengan perubahan kebijakan tersebut, maka iuran BPJS Kesehatan 2022 terbaru akan diterapkan. Namun untuk saat ini, besaran iuran masih sesuai dengan Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020.
Baca Juga: Rumah Yusuf Mansur Dikepung Massa, Minta Ganti Rugi Investasi
Merujuk pada Perpres No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, maka besaran iuran yang berlaku saat ini adalah berikut:
PBI-JK dan peserta dari penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah akan mendapatkan nominal iuran sebesar Rp42.000 per orang.
Biaya tersebut akan dibayarkan setiap bulan oleh pemerintah pusat PBI JKN dengan anggaran kontribusi Pemda, serta oleh Pemda bagi penduduk yang telah didaftarkan oleh Pemda.
Baca Juga: 5 Pantun untuk Dijadikan Ucapan Selamat Hari Bidan Nasional 24 Juni 2022
Para Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara dan Bukan Penyelenggara Negara serta Bukan Pekerja (BP) Penyelenggara Negara.
Nantinya akan dikenakan iuran sebesar 5 persen dari upah yang didapatkan dengan rincian sebagai berikut:
- 4 persen dibayar oleh pemberi kerja
- 1 persen dibayar oleh pekerja
Baca Juga: Super Junior Segera Comeback dengan Album The Road