Aturan Diubah, Ini Iuran BPJS Kesehatan Terbaru

photo author
- Selasa, 21 Juni 2022 | 12:25 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan (Foto/BPJS.)
Ilustrasi BPJS Kesehatan (Foto/BPJS.)

JAKARTA, Klikaktual.com - Pemerintah berencana akan menghapus kebijakan kelas I, II, dan III pada kepesertaan BPJS Kesehatan.

Dengan demikian, setiap peserta akan mendapat kelas rawat inap yang sama.

Wacana kebijakan terbaru ini akan dilaksanakan secara bertahap dan paling lambat berlangsung pada 1 Januari 2023 mendatang.

Dengan perubahan kebijakan tersebut, maka iuran BPJS Kesehatan 2022 terbaru akan diterapkan. Namun untuk saat ini, besaran iuran masih sesuai dengan Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020.

Baca Juga: Rumah Yusuf Mansur Dikepung Massa, Minta Ganti Rugi Investasi

Merujuk pada Perpres No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, maka besaran iuran yang berlaku saat ini adalah berikut:

PBI-JK dan peserta dari penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah akan mendapatkan nominal iuran sebesar Rp42.000 per orang.

Biaya tersebut akan dibayarkan setiap bulan oleh pemerintah pusat PBI JKN dengan anggaran kontribusi Pemda, serta oleh Pemda bagi penduduk yang telah didaftarkan oleh Pemda.

Baca Juga: 5 Pantun untuk Dijadikan Ucapan Selamat Hari Bidan Nasional 24 Juni 2022

Para Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara dan Bukan Penyelenggara Negara serta Bukan Pekerja (BP) Penyelenggara Negara.

Nantinya akan dikenakan iuran sebesar 5 persen dari upah yang didapatkan dengan rincian sebagai berikut:

- 4 persen dibayar oleh pemberi kerja

- 1 persen dibayar oleh pekerja

Baca Juga: Super Junior Segera Comeback dengan Album The Road

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X