KLIKAKTUAL.COM - Pemerintah resmi mengeluarkan surat edaran tentang status kepegawaian di lingkungan instasi pemerintah pusat maupun daerah.
Surat edaran tersebut dikeluarkan melalui Kemenpan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi).
Dalam surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022, tentang status kepegawaian di lingkungan instasi pusat maupun daerah, salah satu inti surat edaran tersebut adalah larangan pengangkatan pegawai di luar status PNS dan PPPK.
Baca Juga: Keluarga Ridwan Kamil Sudah Ikhlas, Pencarian Eril Tetap Berlanjut
Sehingga semua instasi pusat maupun daerah untuk segera menyelesaikan masalah pegawai Non ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lolos seleksi CPNS dan PPPK, paling lambat 28 November 2023.
Lalu bagaimana nasib honorer yang tidak lolos tes PNS atau PPPK? Begini penjelasan Menpan RB terkait nasib para honorer yang tidak lolos seleksi sebelum tanggal 28 November 2023.
Menurutnya, pegawai honorer bisa diangkat jadi pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja atau Pegawai Negeri Sipil. Asalkan harus mengikuti semua seleksi dan sesuai persyaratan yang berlaku.
Baca Juga: Link Nonton Spy X Family Episode 9 Malam Ini : Lanjutan Interogasi Adik Yor
Jadi nanti jika seandainya peserta seleksi ada yang tidak lolos, maka akan dilakukan pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing, yakni tenaga alih daya, tapi sesuai dengan kebutuhan kementerian, lembaga dan daerah.
"Jadi PPK pada K/L/D tetap bisa mengerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus secara serta merta," ucap Menpan RB Tjahjo Kumolo.
Sehingga instansi pemerintah yang masih membutuhkan tenaga kerja, seperti pengemudi, kebersihan dan lain sebagainya bisa dilakukan melalui pihak ketiga.
"Tenaga alih daya oleh pihak ketiga dengan status outsourcing tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instasi yang bersangkutan," ucap Tjahjo.***