Seleksi PPPK, Guru Honorer Dapat Kesempatan Tiga Kali Tes

photo author
- Minggu, 11 Juli 2021 | 10:57 WIB
Capture
Capture

PEKALONGAN, Klikaktual.com - Selain CPNS, pemerintah juga melakukan pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Waktu pendaftarannya sama yakni 30 Juni-21 Juli 2021. Berbeda dengan tes CPNS, PPPK 2021 memberikan peluang kepada guru honorer yang sudah mengabdi untuk melakukan tes sebanyak tiga kali.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Pekalongan, Budiyanto menyebutkan hal itu merupakan afimasi dari pemerintah kepada guru yang sudah mengabdi. Namun keistimewaan itu tidak berlaku bagi PPK Non-Guru. Sama seperti yang lainnya, mereka hanya mendapat kesempatan 1 kali.

Untuk diketahui pemerintah Kota Pekalongan membuka 527 formasi CPNS dan PPPK. Formasi tersebut terdiri dari 338 formasi CPNS sedangkan untuk PPPK sebanyak 189 yang terdiri dari 140 formasi guru dan 49 formasi PPK non-guru.

|BACA JUGA: BI Batasi Pengambilan Uang lewat ATM Maksimal Rp20 Juta Per Hari

Dijelaskan ada tiga gelombang pelaksanaan tes PPPK guru. Tahap pertama dilakukan pada Agustus. Kemudian tahap dua September atau Oktober dan tahap ketiga Desember 2021. Bagi mereka yang belum lulus pada tahap pertama, mereka bisa mengikuti tahap kedua. Jika tidak lulus tahap kedua, bisa mengikuti tahap ketiga.

"Yang tes pertama diperuntukkan guru honorer eks THK-2 (K2), guru honorer sekolah negeri yang terdaftar dalam Dapodik. Tes kedua diperuntukkan untuk guru honorer eks THK-2 (K2) dan guru honorer sekolah negeri yang tidak lolos tes tahap pertama, ditambah lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan memiliki sertifikasi bisa ikut di tahap 2 termasuk guru swasta,” terang Budiyanto.

Untuk tes ketika, lanjut dia, untuk semua peserta honorer guru THK-2 maupun guru honorer di sekolah swasta dan negeri yang tidak lulus di tahap pertama dan kedua, karena kuota PPPK guru di Kota Pekalongan cukup besar yakni 140 formasi. (dna)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danita Aulia

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X