4. Tunjangan makan. Tunjangan makan sebesar Rp 35.000 per hari PNS golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
5. Tunjangan jabatan, Tunjangan ini diperoleh bagi mereka yang ada di posisi tertentu atau jabatan struktural.
Demikian informasi gaji dan tunjangan CPNS dan PNS berdasarkan golongannya.***