news

Disebut Kecil, Ini Besaran Gaji dan Tunjangan PNS

Minggu, 29 Mei 2022 | 12:05 WIB
Ilustrasi uang rupiah

4. Tunjangan makan. Tunjangan makan sebesar Rp 35.000 per hari PNS golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

5. Tunjangan jabatan, Tunjangan ini diperoleh bagi mereka yang ada di posisi tertentu atau jabatan struktural.

Demikian informasi gaji dan tunjangan CPNS dan PNS berdasarkan golongannya.***

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB