news

Disebut Kecil, Ini Besaran Gaji dan Tunjangan PNS

Minggu, 29 Mei 2022 | 12:05 WIB
Ilustrasi uang rupiah

Golongan IIIa (gaji PNS golongan 3a): Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Baca Juga: Final Liga Champions: Prof Quraish Shihab Dukung Real Madrid, Gus Mus Jagokan Liverpool

Gaji PNS Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Tidak hanya gaji pokok yang diperoleh, PNS juga mendapat tunjangan. Tunjangan yang diperoleh adalah tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, hingga tunjangan jabatan.

1. Tunjangan kinerja (tukin), merupakan tunjangan terbesar namun setiap kelas tunjangannya berbeda-beda tergantung kelas jabatan dan instansi. Tunjangan paling besar ada di instansi pemerintah pusat didapat oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Jika pemda tukin tertinggi DKI Jakarta. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak tukin paling tinggi diperoleh pejabat struktural eselon I sebesar Rp 117.375.000, dan terendah dengan tukin Rp 5.361.800.

2. Tunjangan istri/suami. Menurut PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan ini besarnya 5 persen dari gaji pokok. Jika suami-istri anggota PNS maka tunjangan hanya diberikan salah satu orang saja tetapi acuannya dilihat dari gaji pokok tertinggi.

3. Tunjangan anak. Merujuk PP Nomor 7 Tahun 1977, Selama anak dibawah 18 tahun dan belum menikah serta belum punya penghasilan maka setiap anak dapat tunjangan diperoleh 2 persen dari gaji pokok tetapi hanya bisa tiga anak.

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB