news

Disebut Kecil, Ini Besaran Gaji dan Tunjangan PNS

Minggu, 29 Mei 2022 | 12:05 WIB
Ilustrasi uang rupiah

JAKARTA, Klikaktual.com - Sebanyak 105 CPNS memutuskan untuk mengundurkan diri. Hal ini menarik perhatian karena banyak masyarakat yang ingin jadi CPNS.

Alasan ratusan CPNS itu mengundurkan diri karena gaji yang diperoleh tidak sesuai dengan harapan. Beberapa CPNS juga merasa hilang motivasi.

"Kaget melihat gaji dan tunjangan," ujar Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama.

Lantas, berapa gaji CPNS dan gaji PNS untuk lulusan S1?

Baca Juga: Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Mardani Ali Sera : Ini Musibah

Gaji CPNS

Dilansir Klikaktual.com, Sabtu (28/5/2022), gaji CPNS mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Jika belum resmi menjadi PNS gaji yang dikeluarkan sebanyak 80 persen dari gaji umum PNS. Aturan ini sudah ada dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjelaskan bahwa CPNS harus ikut masa percobaan selama 1 tahun.

Masa percobaannya lewat pendidikan dan pelatihan yang harus diikuti sekali.

Baca Juga: Cek Di Sini! Spesifikasi HP Samsung Galaxy Note20 Ultra 5G, Kapasitas Memori Besar dan Kamera Bagus

Jika CPNS lulus dann sehat jasmani rohani maka akan diangkat menjadi PNS.

Berdasarkan lampiran dalam PP Nomor 15 Tahun 2019, ada perbedaan gaji PNS di setiap golongan.

PNS Golongan terendah gajinnya sebesar Rp 1.560.800, sedangkan golongan tertinggi gajinya sebesar Rp5.901.200.

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB