SANG Crazy Rich Bandung Doni Salmanan ditahan polisi. Doni Salmanan ditahan polisi terkait kasus kasus penipuan investasi melalui aplikasi Quotex.
Ya, Doni Salmanan ditahan polisi, tepatnya oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Setelah Doni Salmanan ditahan polisi, penyidik pun akan segera melakukan tracing atau menelusuri aset-aset milik Doni Salmanan.
Hal itu seperti disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya akan melakukan penyitaan jika sumber dana aset tersebut berkaitan dengan kasus ini.
"Dilakukan tracing aset dan aliran dana yang mengalir ke rekening tersangka terkait tindak pidana ini. Dan atau aset yang berasal dari tindak pidana ini akan dilakukan penyitaan," jelas Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu 9 Maret 2022, dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius 9 Maret 2022 : Luangkan Waktu untuk Melakukan Hal Romantis
Masih kata Ahmad Ramadhan, tidak menutup kemungkinan Doni Salmanan dimiskinkan seperti Indra Kenz yang tersandung kasus penipuan Binomo. "Yang jelas kita akan melakukan penyitaan aset milik tersangka," beber Ahmad Ramadhan.
Sebelumnya, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama 13 jam di Bareskrim Polri terkait kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.
Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus ini. Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara. ***