news

Buntut Kasus Penistaan Agama, Muhammad Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jumat, 25 Februari 2022 | 10:58 WIB
Muhammad Kece (Foto: Istimewa)

JAKARTA, Klikaktual.com - Masih ingat Muhammad Kece? Muhammad Kece tersandung kasus penistaan agama karena video-videonya yang kontroversial.

Muhammad Kece saat ini berstatus terdakwa penistaan agama. Sebelumnya Kemenkominfo telah memblokir video-video Muhammad Kece yang kontroversial.

Untuk diketahui pernyataan Muhammad Kece di kanal Youtubenya memang kerap mengundang perhatian. Salah satunya menyebut Muhammad bin Abdullah sebagai pengikut jin.

Dalam pembacaan sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Ciamis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Muhammad Kece dengan hukuman 10 tahun penjara.

Baca Juga: Kena Pasal Berlapis, Indra Kenz Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

JPU menilai Muhammad Kece melakukan perbuatannya dengan sengaja. Bukan karena khilaf.

Bahkan perbuatan menista agama disebut sudah dilakukan selama bertahun-tahun.

"Berkas tuntutan, terdiri atas 1.096 halaman dibacakan dalam sidang. Alhamdulillah selesai. Tim JPU menuntut hukuman maksimal 10 tahun penjara," ungkap Jaksa Syahnan Tanjung kepada wartawan setelah sidang.

Syahnan menjelaskan ada 100 poin yang didapat dari tujuh video Mummahd Kece yang beredar di media sosial.

Baca Juga: Soal Kasus Binomo, Polisi Segera Sita Aset Indra Kenz

Syahnan menyebut, video dugaan penistaan agama yang dibuat dan diunggah Muhammad Kece sangat banyak.

Hal ini juga berdasarkan pada Muhammad Kece yang sebelumnya pernah diperiksa di Surabaya dan kemungkinan daerah lain.

"Ini pelajaran bagi siapa saja yang menciptakan kata-kata bohong atas nama agama, ini akan menimbulkan onar yang luar biasa," ujarnya.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi atau keberatan atas tuntutan jaksa.***

 

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB