Informasi terakhir, kata Jules Abraham, Briptu Christy diduga berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara.
Baca Juga: BRI Liga 1: Wajib Menang, Igbonefo Kobarkan Semangat Kebangkitan
Tetapi, lanjutnya, kalau pun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, maka yang bersangkutan tetap dapat dilakukan sidang secara inabsentia.
"Yang bersangkutan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH (pemecatan tidak dengan hormat, red) dari dinas kepolisian,” ungkapnya.***