JAKARTA, Klikaktual.com - Pelarian polwan cantik, Briptu Christy akhirnya terhenti. Tim gabungan Propam Polda Metro Jaya menangkapnya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Penangkapan polwan cantik yang juga anggota Polresta Manado, Briptu Christy itu, dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Briptu Christy ditangkap di tempat persembunyiannya di hotel kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (9/2/2022).
Baca Juga: 10 Fakta Tentang Polwan Cantik Briptu Christy, Nomor 8 Membuat Prihatin
"Iya benar, dia memang diamankan hari ini di sebuah hotel. Sendiri," jelas Zulpan.
Setelah ditangkap, Briptu Christy yang menjadi buron Polresta Manado itu langsung dimintai keterangan.
Zulpan menjelaskan, untuk penyerahan Briptu Christy ke kesatuannya, maka pihaknya dari Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Utara.
Baca Juga: Profil dan Biodata Briptu Christy, Polwan Cantik Hilang Sejak 2021, Kini Diburu Polda Sulut
"Proses selanjutnya diambil keterangan dulu, dan karena dia DPO Polda Sulawesi Utara, kami koordinasi dengan Polda Sulawesi Utara untuk dikembalikan," tandasnya.
Seperti diketahui, Briptu Christy mangkir dari tugas di kesatuannya dan menghilang sejak 15 November 2021.
Briptu Christy melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003 karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.
Baca Juga: Briptu Christy, Polwan Cantik yang Sempat Viral, Kini Jadi Buronan Timsus Polda, Apa Masalahnya?
Karena tidak ada keterangan yang jelas, maka Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto P Sirait mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) No. DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pihaknya telah membentuk Tim Gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan.