NAMA Munarman mencuat lagi. Itu setelah mantan Sekum FPI itu dijerat pasal hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Pada sidang Rabu 2 Februari 2022 di PN Jakarta Timur, JPU mendakwa Munarman dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Munarman didakwa pasal Pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme karena dianggap sebagai orang yang berpengaruh.
Baca Juga: Enam Peristiwa Penting yang Terjadi di Bulan Rajab
JPU menyinggung Pasal 14 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pasal itu menerangkan hukuman mati dapat digunakan kepada seseorang yang berpengaruh dan memiliki kedudukan tinggi.
Menanggapi pasal yang digunakan JPU untuk menjerat Munarman, pakar hukum dan tata negara Refly Harun pun turut memberikan respons.
Refly Harun mengaku tak habis pikir dengan penerapan pasal pidana hukuman mati bagi Munarman.
Refly Harun sampai bertanya-tanya, apa kesalahan Munarman sebenarnya? "Allahuakbar, tanpa jelas kesalahannya apa,” kata Refly Harun di kanal YouTube resminya.
Refly Harun berpendapat, Munarman tak pernah mengancam membunuh orang ataupun mengebom suatu lokasi.
Refly Harun mengatakan Munarman hanya hadir di acara baiat ISIS sebagai pembicara. Tak lebih dari itu.
Baca Juga: Manager Ungkap Kerinduan Tukul Arwana Tampil di Layar Kaca
“Dia (Munarman) hanya hadir di baiat (ISIS), tapi dia bilang ‘emang saya suruh ngebom? Emang saya suruh bunuh?’,” tanya Refly Harun.
Seperti diketahui, Munarman ditangkap Tim Densus 88 Anti Teror Polri atas dugaan tindak pidana terorisme. Munarman digelandang dari rumahnya di Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa 27 April 2021.